Tak Penuhi Syarat Dalam DCS, 48 Bacaleg DPRD Lampung Selatan Gagal Ikut Pemilu 2024

Kantor KPU Lampung Selatan | Lampungpro.co
Kepala Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah mengatakan, setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas, terdapat 597 Bacaleg yang memenuhi syarat atau MS dari jumlah 645 Bacaleg.
"Untuk bacaleg yang TMS ada 48, jumlah ini sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya,” kata Hendra Apriansyah dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Para Bacaleg yang TMS, disebabkan karena dokumen yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon) pendaftaran tidak sesuai.
"Selain itu, ada juga yang tidak dilakukan perbaikan selama masa perbaikan dokumen Bacaleg. Dari18 partai politik yang mendaftar di Lampung Selatan, terdapat enam partai yang Bacalegnya TMS," ujar Hendra Apriansyah.
Ada pun enam partai yang Bacalegnya TMS yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 12 Bacaleg TMS, Partai Bulan Bintang (PBB) 10 bacaleg, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ada 11 Bacaleg.
Kemudian Partai Gelombang Rakyat (Gelora) ada delapan Bacaleg yang TMS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) enam Bacaleg, dan Partai Buruh satu Bacaleg TMS. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
>
#Pemilu # KPU # Bawaslu # DPRD # Lampung Selatan # Pileg # Legislatif # Bacaleg