Polres Lampung Selatan Tangkap Tiga Pembuat dan Pengedar Pupuk Palsu di Kalianda

Polres Lampung Selatan Saat Menggerebek Pembuatan Pupuk Ilegal di Kalianda | Lampungpro.co/Humas Polres
Dari penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka yakni J (49) asal Gunung Sugih Lampung Tengah, JI (27) asal Sukadana Lampung Timur, dan L (26) asal Ogan Komering Ulu Sumsel.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka atas tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk.
"Dalam aksinya, mereka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan atau kapur pertanian), bubuk ammonium clorida (AC), dan bahan pewarna warna merah," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Kemudian garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai.
"Lalu diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop. Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," ujar Hendra Saputra.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 18 karung plastik warna putih bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung Pupuk KCL merk Meroke Mop, dan dua unit mesin jahit karung merek Newlong.
Kemudian cangkul, dua sekop, palu, dua gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, mesin alat pengayak, timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit, dan satu karung pewarna. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
#Pupuk # Oplosan # Petani # Bakauheni # Kalianda # Lampung Selatan