Rapat Paripurna, Sekda Lampung Selatan Usulkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, didampingi tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, tujuan penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara bersamaan,” kata Thamrin.
Dalam penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menurut Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Pajak yang dipungut kabupaten menurut Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Thamrin.
Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Thamrin berharap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD Lampung Selatan.
Diketahui pada akhir rapat tersebut, Thamrin pun turut menanggapi tanggapan umum para fraksi yang telah menyampaikan tanggapannya dengan mengucapkan terimakasih atas perhatian serta arahan terkait Ranperda tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
#Pemkab # Lampung Selatan # DPRD # Paripurna # Ranperda # Pajak # Retribusi # Pendapatan