Korupsi Proyek Sumur Bor Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Kejari Tahan Mantan Kadis Perumahan Lampung Timur

Ilustrasi tersangka. [Shutterstock]
Kepala Kejari Sukadana Nurmayani mengatakan, ketiga tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan proyek sumur bor tahun 2021 dengan jumlah 56 titik yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur. "Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Lampung, korupsi proyek ini merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar," ujar Nurmayani, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpo.co), Selasa (12/9/2023). Menurut Nurmayani, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka MD, WP, dan HS disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: KAgus Susanto
#Korupsi # proyek sumur nor # Lampung Timur # Kejaksaan Negeri # kerugian negara # DInas Perumahan # pidana