Nelayan Asal Way Muli Mendekam Penjara Kedapatan Curi Parfum di Alfamart Kalianda

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang nelayan berinisial MJ alias H (27) asal Way Muli, Rajabasa, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Kalianda pada Rabu (13/9/2023) dinihari.

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, MJ ditangkap kedapatan mencuri parfum di minimarket Alfamart di Pesisir Desa Pauh Tanjung Iman, Kalianda, Lampung Selatan.

"Dalam aksinya, pelaku masuk ke minimarket dan mengambil tujuh botol parfum merk Pucelle dan dua botol parfum merk Nepoleon," kata AKP Sugianto dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Atas kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp427 ribuan dan melaporkan ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda.

"Selama ini, pelaku sangat meresahkan masyarakat dan masuk residivis pernah berkali-kali masuk penjara kasus pencurian," ujar Sugianto.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Kalianda dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra


>

#Pencurian # Curat # Parfum # Minimarket # Alfamart # Way Muli # Kalianda # Lampung Selatan
Berita Terkait
Ulasan