Waduh! Aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat Minta Kembali Bantuan Wali Kota Bandar Lampung Rp10 Juta dari Korban Kebakaran

Korban kebakaran Lia saat mengembalikan uang bantuan Wali Kota Bandar Lampung di Kelurahan Durian Payung. LAMPUNGPRO.CO
Sungguh miris kelakuan aparat di Kota Bandar Lampung. Terutama kelakuan aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat yang meminta kembali bantuan sebesar Rp10 juta yang pernah diberikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada warga Gang Makam RT 08 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Menurut Lia warga yang menjadi korban kebakaran, uang bantuan Wali Kota Eva Dwiana Rp10 diminta kembali oleh pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat. "Uang sebesar Rp10 juta telah dikembalikan ke pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat diterima oleh Sekretaris Kecamatan," kata Lia. Dia juga menunjukkan selembar kwitansi tanda terima uang tanggal 14 September 2023. Diterima oleh Sekcam Dedi Saputra, SP., MP.dan sebagai pemberi Lia. Menurut Hendra kerabat korban, uang bantuan diminta kembali oleh pihak Camat Tanjungkarang Pusat dengan alasan pihak musibah kebakaran telah menerima uang bantuan dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung senilai Rp10 juta. Kemudian bantuan berupa barang barang berupa kasur dan lainnya senilai Rp10 juta dari Dinas Sosial Provinsi Lampung. "Memang kami korban menerima uang tali asih dari Wali Kota Bandar Lampung sebesar Rp10 juta. Kemudian dikembalikan utuh karena diminta oleh Camat. Awalnya adik saya Awie tidak mau mengembalikan uang dari Bu Wali Kota senilai 10 juta tapi karena diminta terus ya udah diberikan," kata Hendra. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Dana bansos # bantuan uang # korban kebakaran # Wali Kota Bandar Lampung # Eva Dwiana # Kecamatan Tanjungkarang Pusat