Aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat Disebut Minta Kembali Bantuan Wali Kota ke Korban Kebakaran, Camat: Itu Dana Talangan

Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Camat Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Maryamah, angkat bicara terkait aparat kecamatan yang meminta kembali bantuan Wali Kota Bandar Lampung senilai Rp10 juta dari korban kebakaran di Gang Makam RT 08 LK 2, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Maryamah mengatakan, saat itu pihaknya menyerahkan dana awal berupa dana talangan ke warga yang menjadi korban kebakaran, sembari menunggu bantuan Wali Kota Bandar Lampung cair.

"Jadi dana bantuan itu harus masuk ke rekening, sebab mengurusnya tidak mudah dan cepat. Jia hari Ini terjadi kebakaran, maka dana bantuan dari Pemkot belum bisa langsung dicairkan, biasanya begitu," kata Maryamah kepada Lampungpro.co, Senin (18/9/2023).

Uang bantuan penyerahan yang diberikan berupa dana talangan diberikan, karena uang bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung tidak bisa dicairkan secara tunai atau cash, namun harus masuk ke rekening korban.


SEBELUMNYA : Waduh! Aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat Minta Kembali Bantuan Wali Kota Bandar Lampung Rp10 Juta dari Korban Kebakaran

"Setelah uang bantuan itu masuk ke rekening, maka uang talangan yang pernah diberikan itu dikembalikan," ujar Maryamah.

Sehingga uang yang dikasih ke warga yang menjadi korban kebakaran bentuknya tabungan rekening, ketika sudah masuk transferannya, maka talangan itu dikembalikan.

Sehingga menurut Maryamah, uang aslinya yang berada di rekening itulah bantuan yang masuk ke warga, karena di Pemkot Bandar Lampung tidak boleh kasih uang tunai atau cash. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy



#Kebakaran # Pemkot # Bandar Lampung # Aparat Kecamatan # Tanjungkarang Pusat # Bantuan # Wali Kota # Eva Dwiana
Berita Terkait
Ulasan
X