Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penggelapan Tanah Rp2 Miliar Ditangkap Kejari Bandar Lampung di Tangerang

Kejari Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan Terpidana Penggelapan Tanah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Bandar Lampung, menangkap satu buronan kasus penggelapan tanah dalam keluarga senilai Rp2 miliar di wilayah Lampung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, terpidana buronan tersebut yakni Sugan Sukianjoyo.

"Tepidana ditangkap pada 19 September 2023 sore hari di rumahnya di Serpong Utara, Tangerang Selatan," kata Rio Irawan P. Halim saat ekspos di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Bandar, Rabu (20/9/2023).

Setelah ditangkap di daerah Tangerang Selatan, terpidana langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut seperti eksekusi dan lainnya.

"Terpidana ini buronan sejak Desember 2017 lalu, saat itu terpidana tidak datang memenuhi panggilan, ketika hendak dieksekusi menjalani putusan," ujar Rio Irawan.

Terpidana selama ini bersembunyi dan lari karena beralasan saat itu putusan tingkat pertama diputus bebas, namun untuk putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, ia diputus enam bulan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Buronan # DPO # Penggelapan # Tanah # Kejaksaan # Kejari # Bandar Lampung # Kasasi
Berita Terkait
Ulasan