Perjuangkan Hak Garap, Petani Penggarap Lahan Kota Baru Dihalangi Bertemu Gubernur Lampung

Para petani penggarap lahan Kota Baru saat menyampaikan aspirasi. LAMPUNGPRO.CO/LBH BANDAR LAMPUNG
Acara ini juga dihadiri beberapa pihak dan instansi seperti Danrem, Polda Lampung, BPKAD, Komisi 5 DPRD Provinsi, Kejaksaan, dan Rektor Unila. "Namun sangat disayangkan upaya tersebut sempat dihalang-halangi aparat kepolisian dengan cara dihimbau via telepon supaya tidak perlu datang ke lokasi acara," kata Kadiv Advokasi Lembaga Bantuan Hukum,,(LBH) Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, dalam siaran pers, Jumat (22/9/2023). Tak sampai di situ, petani yang berinisiatif membawa poster berisi tentang persoalan yang dihadapi oleh mereka pun dilarang dibentangkan karena dianggap perbuatan tidak perlu dilakukan. Spontanitas petani tersebut dilatarbelakangi upaya yang selama ini dilakukan petani dalam memperjuangkan hak untuk dapat menggarap lahan tersebut tidak pernah berhasil. "Karena selalu diabaikan oleh Pemerintahan Provinsi. Sejak 2022 ratusan petani penggarap Kota Baru dua kali melakukan aksi massa memprotes kebijakan sewa tanah di Kota Baru yang ditandatangani langsung Gubernur," kata Prabowo Pamungkas. Perlu diketahui, petani Kota Baru adalah petani singkong yang menggarap di atas tanah yang kemudian ditetapkan sebagai wilayah ibu kota baru Provinsi Lampung sejak 2011. Tanah itu digarap sejak 1950-an dan merupakan eks kawasan hutan Register 40 Gedong Wani. Lalu ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun karena pembangunan berhenti dan menyisakan banyak gedung mangkrak, petani dipaksa membayar sewa. "Jika tidak, mereka diusir dari tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak puluhan tahun lalu," kata Prabowo Pamungkas. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Kota baru # Provinsi Lampung # Gubernur Lampung # Arinal Djunaidi # petani penggarap # lahan pertanian # hak garap # sewa lahan