Viral Video Polisi Injak Kepala Warga Saat Eksekusi Lahan PT BSA, Kapolres Lampung Tengah Minta Maaf

Bripka ZK saat dibawa ke Propam Polda Lampung atas perbuatannya menginjak kepala warga saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

GUNUNGSUGIH, (Lampungpro.co):  Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas perbuatan salah satu anggotanya yang menginjak kepala seorang warga saat pengamanan eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) pada Kamis (21/9/2023). Video anggota Polres Lampung Tengah menginjak kepala warga yang  membawa senjata tajam saat eksekusi lahan sawit PT BSA viral di media sosial.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi Bripka ZK menginjak kepala warga adalah tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP). Dia pun meminta maaf atas perbuatan anggotanya itu dan memastikan akan ada sanksi bagi Bripka ZK.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat," kata Andik, seperti dikutip Suara.com (jaringan media mediaLampungpro.co) Jumat (22/9/2023).

Andik mengaku memberikan perintah agar anggota bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu. Namun Bripka ZK malah melakukan tindakan di luar prosedur.

"Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung," kata Andik.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan saat pengamanan eksekusi 892 hektare lahan sawit milik PT BSA. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan anggotanya mengamankan tujuh orang warga dalam eksekusi itu.

"Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan," kata Andik ditemui di lokasi, Kamis (21/9/2023).

Akui Kesalahan 

Pasca peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Bripka ZK, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung memeriksa oknum polisi tersebut. Hasilnya, Oknum tersebut mengkaui kesalahan yang dilakukannya. 

Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung, Kombes Firman Andreanto, mewakili Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi itu terbukti melakukam pelanggaran SOP saat eksekusi lahan PT BSA. "Oknum anggota Itu melakukan pelanggaran Pasal 10 tentang pengawasan operasi pembiaanan dan pengaduan masyarakat. Kapolda Lampung meminta maaf atas kejadian kekerasan yang terjadi dilakukan oknum polisi tersebut," kata Kombes Firman. (***)

Editor Amiruddin Sormin 



#Pelanggaran SOP # oknum polisi # Polres Lampung Tengah # Polda Lampung # Bid Propam # sanksi # pengamanan lahan # PT BSA
Berita Terkait
Ulasan