Razia di Ngambur dan Bengkunat, Polres Pesisir Barat Sita 19 Botol Miras dan 50 Liter Tuak

Polres Pesisir Barat Saat Menyita Miras | Lampungpro.co/Humas Polres

KRUI (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat, melakukan kegiatan razia minuman keras (Miras) disejumlah lapak dan tempat jualan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Sabtu (30/9/2023) malam.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Jepri Syaifullah mengatakan, dari hasil razia, pihaknya berhasil menyita 19 botol Miras disalah satu rumah makan di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Ngambur, Pesisir Barat.

"Kemudian kami juga mendatangi warung di Pekon Tanjung Rejo, Bengkunat, Pesisir Barat, berhasil menemukan dan menyita dua jerigen berisi Miras jenis tuak, masing-masing jerigen berisi 25 liter," kata Iptu Jepri Syaifullah dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).

Polisi menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba, karena akan dapat mempengarui pikiran yang tidak karuan serta dapat berhujung kepada gangguan kamtibmas.

"Selamatkan masa depan kita semua, dengan menghindari narkoba dan Miras dengan mengisi kegiatan dengan hal positif," ujar Iptu Jepri Syaifullah. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Razia # Miras # Tuak # Narkoba # Polres Pesisir Barat # Warung # Ngambur # Bengkunat
Berita Terkait
Ulasan