Lima Tahun Cabuli Anak Kandung, Pria Asal Merbau Mataram Lampung Selatan ini Bakal Lama Dipenjara

Tersangka Bewok saat identifikasi di Mapolsek Merbau Mataram. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
Pelaku Ud alias Bewok (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16.tahun. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun. Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakukan sejak 2014 sampai terakhir 20 Agutus 2023. Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram. Berbekal laporan tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung selatan" ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023). Setelah interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk penyidikan. Tersangka diancam Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (***) Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
#Persetubuhan Anak di Bawah Umur # anak kandung # ayah kandung # Polsek Merbau Mataram # Polres Lampung Selatan # pelaku # korban # pidana