Curi Motor di Pringsewu, Tiga Pelaku Asal Wonosobo dan Kota Agung Tanggamus ini Ditangkap

Tiga pelaku curanmor saat digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai dari Jumat (17/11/2023) hingga Sabtu (18/11/2023). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dengan inisial AP (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung, SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Pengungkapan kasus ini dimulai ketika pelaku AP ditangkap warga setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu. Kejadian tersebut pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. "Pelaku AP berhasil ditangkap warga ketika kabur membawa sepeda motor hasil curian di daerah Pajaresuk Pringsewu. Sementara satu rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Pringsewu Kotapada Selasa (20/11/2023). Setelah penangkapan AP, lanjut Kapolsek, polisi melakukan upaya pengembangan, dan pada Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mengamankan pelaku SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo. SP merupakan rekan pelaku AP yang berhasil melarikan diri setelah mencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista Pringsewu Barat sehari sebelumnya. Kapolsek menambahkan bahwa selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Kapolsek, pelaku WI diamankan karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP. Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri pelaku SP di Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023. Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan. “Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, satu unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, dua kunci leter Y, satu tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan sepasang plat nomor polisi BE 5367 UP,” bebernya. Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," kata AKP Rohmadi. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # Polres Pringsewu Kota # TKP # barang bukti # kunci T # Tekab 308 # Wonosobo # Tanggamus