Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Keluhkan Puluhan Tahun Tiang Listrik Kurang dan Pakai Bambu, Ombudsman Cek Lokasi

Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf saat meninjau lokasi di Labuhan Mariggai. LAMPUNGPRO.CO
Namun sampai hingga kini penambahan tiang listrik tersebut belum semua dapat direalisasikan. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, pelayanan listrik masuk dalam ruang lingkup pelayanan barang publik dan penyelenggara pelayanannya adalah BUMN yaitu PT PLN sehingga masuk dalam pengawasan Ombudsman, "Kami menerima keluhan masyarakat di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur terkait kurangnya tiang listrik yang berpengaruh terhadap pelayanan listrik yang diterima masyarakat. Sehingga, hari ini kami tinjau langsung lokasi yang menjadi keluhan masyarakat tersebut," jelas Nur Rakhman. Menurut dia, dari keluhan yang diterima, masyarakat saat ini masih menggunakan bambu dan pohon untuk menopang kabel listrik dari PLN. Khawatirnya membahayakan bagi anak-anak dan terjadi konsleting listrik atau kebakaran, "Dari hasil wawancara kami dengan masyarakat, kurangnya tiang listrik ini puluhan tahun dirasakan masyarakat. Msalnya, di Dusun 2 Desa Sri Gading, masyarakat mengeluhkan juga tegangan listrik yang tidak stabil. Sehingga menyebabkan kerusakan alat-alat elektronik milik warga," ungkap Nur Rakhman. Dari informasi yang diterima, lanjut Nur Rakhman, masyarakat mengajukan permohonan penambahan tiang listrik secara tertulis kepada PT PLN ULP Sribhawono dan sudah ditanggapi. Namun dari jumlah yang diusulkan masih banyak yang belum direalisasikan. "Untuk 3 dusun di Desa Sri Gading yang diusulkan sebanyak 76 tiang listrik namun baru terealisasi 13 tiang listrik. Lainnya belum terealisasi, sehingga masyarakat sangat berharap Pihak PLN bisa segera merealisasikan permohonan penambahan tiang listrik untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat," ungkap dia. Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat selaku pelanggan PLN di Provinsi Lampung apabila mengalami keluhan pelayanan listrik yang sama juga bisa menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung. Jika masyarakat mengalami keluhan pelayanan listrik khususnya terkait permohonan penambahan tiang namun belum ditindaklanjuti oleh PLN silahkan sampaikan pengaduan kepada Ombudsman melalui WhatsApp pengaduan di 08119803737 email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau melalui datang langsung atau surat ke alamat Kantor Ombudsman di Jalan Cut Mutia Nomor 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#PLN # layanan listrik # Ombudsman # PLN Lampung # Labuhan Maringgai # Lampung Timur # konsumen # PLN ULP Aribhawono.