Mulai 2018, Pembelian Pupuk Bersubdisi di Lampung Wajib Online

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2018 mewajibkan seluruh pembelian pupuk lewat online. Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Edi Yanto, uji coba yang digelar sejak 2016 dirasa cukup untuk persiapan.

"Mulai 2018, seluruh kabupaten dan kota se-Lampung menerapkan pola billing system, karena pada 2016 sudah diterapkan di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Metro dan dirasa berhasil," kata Edi Yanto, di Bandar Lampung, Senin (7/8/2017).

Penebusan pupuk pola billing system ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2016. Menurut Edi Yanto, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, meminta tidak ada lagi masalah dalam distribusi pupuk dan harus sampai ke petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sebagai langkah persiapan, Dinas TPH Lampung, pada 3-4 Agustus 2017, menggelar bimbingan teknis bagi penyuluh pertanian dan pperator komputer untuk menyusun RDK online yang pelaksanannya telah dilakukan pada tanggal 3–4 Agustus 2017 bertempat di Hotel Kurnia Perdana, Bandar Lampung. "Penyuluhan pertanian memiliki peran sangat strategis dalam penyusuan RDKK online ini," kata Edi Yanto.

Bimbingan teknis diikuti 40 peserta dari 15 kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Melalui kegiatan ini, Dinas TPH Lampung menargetkan penyuluh memahami teknologi informasi yang akan dipakai dalam penebusan pupuk online.

"Kami ingin efektivitas penerapan teknologi dan berdasarkan kebutuhan petani dan yang disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK. Dengan demikian celah untuk bermain di lapangan dapat diperkecil dan tidak ada ruang gerak bagi penyimpangan distribus pupuk bersubsidi, karena esensi Pergub itu adalah pengamanan distrubusi agar benar-benar sampai ke petani," kata Edi Yanto. (PRO1)



#pupuk online # pupuk bersubdisi # billing system # tanaman pangan # sentra pangan
Berita Terkait
Ulasan
X