Asik Konsumsi Sabu, Bandar Narkoba Dibekuk Aparat Polsek Menggala Lampung
TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap HA (38), diduga bandar narkoba jenis sabu, di rumahnya, Kamis (10/8/2017), sekira pukul 02.00, di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti empat bungkus plastik kecil sabu sebarat 3,4 gram, timbangan digital warna hitam, sebuah bong (alat hisap sabu), dan satu buah pirex.
Selain itu, aparat juga menyita dua jarum suntik, satu buah kotak warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu dan jarum. “Dan, dua unit handphone merk Nokia dan satu unit handphone merk Samsung," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, melalui Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik kepada Lampungpro.com, Kamis (10/8/2017).
Penangkapan tersangka berawal saat anggota Reskrim Polsek Menggala sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli curas, curat, dan curanmor. Saat itu, anggota mendapat informasi dari warga ada bandar yang sedang berpesta narkoba. Mendapat informasi itu, aparat langsung menuju lokasi dan mendapatkan HA sedang menikmati sabu. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke polsek, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Tersangka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.” (RIO/PRO2)
#Narkoba # Sabu # Aparat # Polsek # Menggala # Lampung # Bandar # Pesta Narkoba # Tangkap