Bawa Tiga Senpi Rakitan Empat Warga Mesuji Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Empat warga Kabupaten Mesuji dibekuk jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Labuhanmaringgai, Lampung Timur, diduga akan menjual barter senjata api (senpi) rakitan dengan sepeda motor, Kamis (7/9/2017) sore, di Jalan Lintas Timur.

Dua dari empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Keempat pria itu, saat ini ditahan di Mapolsek Lalabuhanringgai. Mereka adalah YS (32), AN (35), SO (29), dan SA (32). Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, para tersangka diketahui membawa tiga pucuk senpi rakitan yang akan dibawa ke Kecamatan Jabung. Senpi rakitan itu, rencananya akan diberikan oleh seseorang yang sudah memesannya. “Menurut keteranga tersangka senpi rakitan itu akan ditukar dengan dua sepeda motor,” kata Kapolres, Jumat (8/9/2017).

Sebelum sampai tujuan, keempat warga Mesuji itu ditangkap dengan barang bukti tiga pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut dua amunisi aktif. Karena dua dari empat tersangka melawan, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. “Tujuannya, agar tidak membahayakan jiwa polisi saat menjalankan tugas. Mereka yang kami tembak YS dan AN,” kata dia.

Berdasarkan penangkapan senpi rakitan itu, anggota Polsek Jabung terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka pemesan senpi rakitan tersebut. Karena, kata Yudhy Chandra, tidak menutup kemungkinan ada sindikat penggerak peredaran senpi rakitan di Lampung Timur dan Mesuji. “Akan terus kami selidiki guna mengungkap peredaran senpi rakitan,” kata dia. (SUSANTO/PRO2)



#Senpi # Rakitan # Mesuji # Jabung # Polsek # Lampung Timur # kapolres # Tersangka # Barter # Motor # Peluru Aktif
Berita Terkait
Ulasan
X