Pengurus Partai-Caleg Harus Pahami Aturan Main Pemilu
LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Pengurus partai atau calon legislatif kurang memahami aturan main pemilu maka yang akan dirugikan partainya sendiri dan calon politiknya. “Contoh kecil pendaftaran calon jangan sampai terlambat dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Sebab, keterlambatan pendaftaran berdampak fatal bagi calon politik,” kata Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia, dalam diskusi tentang Regulasi Pemilu 2019, di salah satu hotel di Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Rabu (4/10/2017).
Diskusi digelar menjelang Pemilihan Umum 2019, agar tidak terjadi kendala dalam kompetisi perebutan kursi politik, seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Legislatif (Pileg), itu bertujuan agar parpol memahami mekanisme pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Menurut Andri Oktavia rekan-rekan politik dinilai masih banyak yang belum memahami aturan main dalam Pemilu, sehingga KPU mendatangkan dua narasumber dalam kegiatan sosialisasi sekaligus diskusi itu. Kedua narasumber itu adalah, Persatuan Advokasi Indonesia DPC Cabang Bandar Lampung Umar Rozali, dan Akademisi dari FISIP Unila Darmawan Purba.
Masalah pendaftaran itu, kata dia, hanyalah contoh kecil, yang paling terpenting pengurus partai dan calon memahami UU No. 07 tahun 2017. “Nanti akan diberikan arahan oleh nasrasumber yang sudah diundang oleh KPU Lampung Timur.”
Diharapkan, kata dia, usai sosilaisasi Regulasi Pemilu 2019, peserta bisa menyampaikan hasilnya terhadap rekan partainya atau rekan calon calon legislatif dalam satu partai. “Jangan sampai tidak ada hasil atau tidak menangkap kesimpulan sosialisasi dan diskusi yang diberikan oleh dua narasumber yang kami hadirkan,” kata Ketua KPU Lampung Timur.
Sosilasi Regulasi Pemilu 2019 yang digelar oleh KPU Lampung Timur yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul16.00 WIB dihadiri oleh, lima belas partai politik dan dalam satu partai diwakili satu orang. Hadir pula dalam kegiatan itu, organisasi kepemudaan, seperti Ansor, Fatayat NU, Muhamadiyah, Nasyiatul Asyiah, satu organisasi diwakili satu orang. (SUSANTO/PRO2)
#Pilkada # Pilgub # Pilpres # Pileg # Parpol # Caleg # Aturan Main # Lampung Timur # KPU