1 Januari-31 Maret, Tarif Listrik dan Harga BBM Tidak Naik

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah atau mempertahankan harga listrik dan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar, dan minyak tanah. Ketentuan itu berlaku selama periode 1 Januari--31 Maret 2018.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap tiga bulan,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Dengan ketetapan tersebut, besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp415 per kWh. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp586 per kWh. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp1.467 per kWh.

Sedangkan BBM, kata Ignasius Jonan, harga jual solar, minyak tanah, dan BBM khusus penugasan yakni premium mulai 1 Januari 2018 tidak berubah. “Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut premium dan juga Gasoil 48 atau solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018,” kata Jonan.

Dengan demikian, harga jual BBM jenis penugasan yang berlaku pada periode 1 Januari-31 Maret 2018 yakni minyak Tanah Rp2.500, minyak solar Rp5.150 termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan bensin Premium RON 88 Rp6.450.

Jona menjelaskan, penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Jonan.

Untuk tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan pada periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April-30 Juni 2018, menurut Menteri ESDM, akan ditetapkan kemudian. “Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap tiga bulan,” kata Jonan. (PRO1)



#tarif dasar listrik # bahan bakar minyak # solar # premium # minyak tanah # kendaraan bermotor # pajak pertambahan nilai
Berita Terkait
Ulasan