Mengenai kapan pemulangan aset itu, Taufiq belum bisa menjelaskannya secara rinci.
Mengenai kapan pemulangan aset itu, Taufiq belum bisa menjelaskannya secara rinci.
Akbar dipindahkan ke Lapas Rajabasa, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Akbar divonis empat tahun pidana penjara.
Akbar terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Agung vaksin di Aula Lapas, bersama narapidana lainnya.
Akbar dinilai secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.
Operasi minyak goreng dijual Rp14 ribu perliternya kepada masyarakat, sesuai ketentuan pusat.
Penyitaan tersebut, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selanjutnya, uang yang diterima, ia berikan ke adiknya Akbar Tandaniria Mangkunegara total senilai Rp2,2 miliar.