Saat kejadian berlangsung, korban saat itu di rumah hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang
Saat kejadian berlangsung, korban saat itu di rumah hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang
Plt Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mengatakan, MP ditangkap karena mencabuli siswi SMP setelah menjalin hubungan asmara.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan, aksi itu pertama dilakukan pelaku saat korban menginap dan tengah tertidur di rumah neneknya pada Sabtu (16/9/2023) malam.
Ketika itu, korban terkejut melihat pelaku NFDP masuk ke dalam kamarnya langsung membekap mulut korban.
Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan, AG ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak gadis kandungnya sendiri inisial ZA (14).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, KA ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak gadis tirinya masih SMP hingga kini memasuki kelas 2 SMK.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, BR memperkosa anak di bawah umur masih berusia tujuh tahun inisial AA.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, SM ditangkap karena dengan teganya mencabuli putri kandungnya sendiri sejak usia lima tahun.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, oknum Ketua RT tersebut ditangkap karena mencabuli dua pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Labuhan Maringgai.