Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, AD ditangkap karena mensetubuhi paksa wanita ibu rumah tangga inisial BG (27).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, AD ditangkap karena mensetubuhi paksa wanita ibu rumah tangga inisial BG (27).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, RF ditangkap karena mensetubuhi gadis usia 15 tahun inisial RR.
Saat itu, beredar berita disalah satu sekolah ada berita bahwa anaknya telah disetubuhi seseorang.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YW ditetapkan tersangka karena ulahnya yang mengirimkan foto alat vital (kelamin) melalui media sosial pesan WhatsApp.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, ES ditangkap kedapatan mencabuli anak di bawah umur di Negeri Agung, Way Kanan.
Sely menyebut, pelaku merupakan pengurus pondok pesantren di Lampung Tengah berinisial AD.
Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal mengatakan, AG ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri inisial IY (16) saat puasa Ramadan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, hingga kini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan dan sudah ditahan Polres Lampung Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan mengatakan, UY dengan teganya mencabuli Balita masih berusia tiga tahun inisial AR (3).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pria tersebut ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak kandungnya sendiri.