YN mencabuli anak tirinya inisial SD (13).
YN mencabuli anak tirinya inisial SD (13).
BA ditangkap, karena memperkosa gadis asal Sukadana inisial SN (16).
AA ditangkap, karena mensetubuhi siswi SMP inisial AK (15).
BH ditangkap, karena memeras wanita bermodus mengaku anggota polisi.
AD ditangkap, karena mencabuli siswi SMP inisial AA (14).
HM ditangkap karena tiga kali mencabuli muridnya.
AI dinilai terbukti menganiaya tenaga kerja sukarela (TKS) di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Mesuji bernama Reni Anggraini (24).
BS ditangkap, usai mencabuli remaja 14 tahun di Sidomulyo, Lampung Selatan.
Keduanya diketahui berinisial masing-masing MRA (19) dan SBR (25).
AR ditangkap, mencabuli anak di bawah umur inisial S (13) di rumahnya.