"Kami melihat ada kampanye yang dilakukan mereka, belum mendapatkan izin dari kepolisian. Prosedur awal, pasangan calon yang hendak kampanye ini, harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, setelah itu baru mendapat izin STTP," kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Selasa (29/9/2020).