Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp27,8 Juta.
Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp27,8 Juta.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Pelaku tersebut, seorang pria berinisial GO alias RO alias AI (48) asal Desa Embacang Permai, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok.
Kepala Satlantas Polres Tulang Bawang, Iptu Glend Felix Siagian mengatakan, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Revo BE 4512 LE.
Mata korban ditutup lakban dan ada seutas tali rapiah di sekitar jenazah.
AKP M. Taufiq menambahkan petugas yang mendapat informasi curanmor itu, langsung datang ke tempat kejadian perkara.o
Menurut AKP Taufiq penganiayaan itu ternyata berulang kali terjadi.
AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku HO, diketahui sepeda motor Honda Beat milik korban dijual di kawasan Register 45 Mesuji
Kemudian didatangi dua orang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX brondol.