Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Hal itu dilakukan, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko penyakit akibat menggunakan kosmetik tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya kosmetik ilegal berbagai merk itu dilakukan penyitaan.
Sebanyak 1.797 bungkus yang terdiri dari 170 jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya disita dari 14 tempat penjualan di tiga kabupaten wilayah pengawasan Loka POM Tulang Bawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berhasil diringkus petugas KSKP Bakauheni.
Bahkan pelaku juga membawa satu unit HP merk Infinix Smart 6 warna light sea green milik anak korban.
Saat di perjalanan korban berpapasan dengan tersangka AS. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumahnya.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan pencurian Senin (25/7/2022).
Para tersangka diduga beraksi dengan merusak kontak sepeda motor yang terparkir di halaman rumah menggunakan kunci letter T.
Subiyanto menambahkan sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.