Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di kamar.
Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di kamar.
Kini pria yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut.
Motor milik korban tersebut diparkirkan di belakang rumah.
AKP Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
pelaku, ternyata benar sejumlah barang rongsok miliknya diturunkan pelaku di kebun sebelah Rumah Makan Kampung Sukajawa.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru.
Saat di dalam masjid, tiba-tiba Gunawan mendengar suara mesin motor dihidupkan dan sontak melihat ke arah areal parkir.
Kedua warga yang diamankan berinisial JN (50) dan BN (52), berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp8 juta.
Atas peristiwa kejadian tersebut pihak SDN 01 Sinar Luas mengalami kerugian senilai Rp14.250.000.