Pemerintah menilai, rumah Suyetnio sudah tidak layak huni, sehingga patut diberikan program bedah rumah.
Pemerintah menilai, rumah Suyetnio sudah tidak layak huni, sehingga patut diberikan program bedah rumah.
Sebelumnya, keduanya menerima bantuan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) pada 7 Januari 2022.
Bantuan diberikan atas usulan kepala desa, kepada camat dan Bupati Lampung Selatan.
Program bedah rumah diberikan kepada Yudima (45) dan Lamah (70), dua warga yang dinilai kurang mampu.
Bantuan bedah rumah diberikan kepada Musinah warga Desa Kemukus dan Mugiyati warga Desa Taman Sari.
Dalam kunjungannya, Bupati Nanang memberikan bantuan uang tunai Rp20 juta, untuk membangun rumah milik Sukadi.
Program tersebut diberikan kepada keluarga Muhidan (56), yang masuk kategori warga kurang mampu dan memiliki rumah yang tak layak huni.
Pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi untuk rakyat Provinsi Lampung
Keduanya yang tinggal bersebelahan itu, masuk kategori warga kurang mampu dan memiliki rumah yang tak layak huni.
Dia juga meminta kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman segera membangun kembali rumah tersebut.