Kemudian korban bersama teman-temannya langsung masuk ke l aliran sungai untuk mandi.
Kemudian korban bersama teman-temannya langsung masuk ke l aliran sungai untuk mandi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, peristiwa bermula saat korban pulang dari sekolah bersama dua temannya.
Korban tenggelam saat bermain bola dengan temannya di pinggiran pantai.
Kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19)
Keduanya yakni berinisial MOA (4) dan AAA (9).
ST ditangkap, karena mencabuli anak tetangganya masih Kelas I SD inisial KN (6).
MTF ditangkap, karena mencabuli gadis 12 tahun inisial AL.
RS ditangkap, karena mencabuli dua bocah sekolah dasar (SD) di Trimurjo.
YN mencabuli anak tirinya inisial SD (13).
Saat kejadian, bocah tersebut sepulang dari sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD).