Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
Aturan dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.
Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi.
Peraturan Menteri PANRB 61/2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.
Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Aturan tersebut berisi ketentuan siapa saja yang bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan nilai ambang batas terbaru.
Tak ada menurunkan grade. Grade-nya tetap, tapi (kebutuhan) ini harus dilihat
pemerintah memutuskan skema baru untuk mengisi formasi yang kurang terisi akibat rendahnya tingkat kelulusan SKD.
Hingga 12 November 2018, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10% dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus),"