Pelaku diketahui berinisial DY (41) asal Sidokaton, Gisting, Tanggamus.
Pelaku diketahui berinisial DY (41) asal Sidokaton, Gisting, Tanggamus.
DO ditangkap, karena mencabuli gadis 15 tahun inisial MO di rumah kosong.
SI ditangkap dengan teganya mensetubuhi anak kandungnya inisial DS (13).
WM ditangkap, dengan tegasnya mencabuli bocah enam tahun inisial DR.
BS ditangkap, usai mencabuli remaja 14 tahun di Sidomulyo, Lampung Selatan.
Dari 10 pelaku ditangkap, tiga diantaranya begal dan maling motor, serta dua pelaku premanisne.
JS ditangkap, usai memperkosa gadis 14 tahun.
AMJ ditangkap, usai memperkosa anak tetangganya masih di bawah umur.
YA ditangkap, usai mencabuli gadis 13 tahun inisial VD.
WH ditangkap, usai mencabuli gadis 17 tahun inisial WD.