Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek Rawa Pitu pada Senin (12/10/2020) pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek Rawa Pitu pada Senin (12/10/2020) pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.
Kapolsek Trimurjo AKP Akhmad Pancarudin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, saat itu korban sedang bersantai bersama temannya di pinggiran Dam II Kampung Purwodadi, sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian datang dua pelaku menghampiri korban, dengan mengendarai sepeda motor lalu mengancam korban.
Pelaku sendiri, diringkus saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Katibung, Kamis (10/9/2020) malam.
25 kasus perkara yang terdiri dari empat target operasi, tujuh curas, dan 18 kasus curat. Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari sepeda motor, hingga senjata tajam dan senjata api.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat ke Mapolsek Panjang, Sabtu (22/8/2020).
RP terpergok langsung oleh pemilik motor, saat mendengar suara ketukan di sepeda motor miliknya.
Ketiganya yakni MES alias MR (47) warga Kedaton, SW (49) warga Kaliawi, dan DM (35) warga Kedamaian.
Dalam aksinya, SY merampas uang senilai Rp1 juta milik korban Ngatino (45) warga Tiyuh Marga Jaya.
Dalam aksinya, mereka masuk melalui pintu belakang rumah dengan mendongkel pintu menggunakan benda keras.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengatakan, kedua pemuda tersebut merupakan pelaku Curas di SP7 jalan poros Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata api.