Dasarnya adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar.
Bupati Mesuji Khamami menjelaskan pembangunan rumah desa itu akan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Mesuji 2018. Rumah desa yang dibangun berukuran 6 meter x 8 meter.
Ia pun menjelaskan untuk jadwal dan rute akan dibuat teratur. Contoh, seperti dari Dusun Buring Bakauheni menuju Desa Sukabaru, kemudian keluar Desa Pisang, Kecamatan Penengahan menuju Kota Kalianda.
Sedangkan penghargaan bagi Desa Hadimulyo diberikan sebagai pemotong, pemungut, dan penyetor pajak atas Dana Desa tahun 2017 terbesar pertama di wilayah KPP Pratama Kotabumi dan terbesar di Kabupaten Mesuji.
Camat Wayjepara Suprianto saat di konfirmasi Lampungpro.com Kamis (4/1/2018) mengaku tidak mengetahui penyebab terhambatnya pembangunan siring yang ada di Desa Labuhanratu satu.
Usai pilkades, kata dia, diminta kades terpilih tidak membeda-bedakan masyarakatnya, begitu pula persoalan pembangunan jangan memilah milah-milih.
Aparatur desa harus paham peran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap tugasnya masing-masing. Jangan hanya makan gaji buta.
Ketika mengarah pulang keduanya berhenti di sebuah masjid di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan untuk menunaikan ibadah Salat Zuhur.
Selain menanggapi keluhan masyarakat dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi II DPR-RI memberikan arahan terkait dengan persoalan Dana Desa.