Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan, terkait adanya Perpres terbaru ini, pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga negaranyan, untuk memberikan subsidi dalam Program JKN-KIS dengan menanggung sebagian iurannya yang berada di Kelas III.