Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan, Um ditangkap lantaran diduga sebagi pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan, Um ditangkap lantaran diduga sebagi pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka mengaku khilaf, karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika ditanya keberadaan kerang remis dan keong sawah liling yang didapatnya dari rumah tetangganya untuk dimasak.
Pelaku menganiaya istrinya dengan cara memukul kepala bagian samping dan belakang berulang kali.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Andre Try Putra mengatakan, HI ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Dahlia (33).
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga sudah menyiapkan sejumlah psikolog dan pendamping hukum, untuk korban kekerasan seksual maupun KDRT.
Menurut AKP Taufiq penganiayaan itu ternyata berulang kali terjadi.
Peristiwa pencabulan terhadap korban, diduga dilakukan tersangka sebanyak empat kali, di kamar rumahnya.
Sesampai di kediaman anaknya, tiba-tiba langsung dipeluk salah satu warga sekitar sambil mengatakan anaknya sering dipukul suaminya.
Ada pun pelaku berinisial HK (41) masih warga Selagai Lingga, ditangkap hendak kabur ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
NO ditangkap, karena berkali-kali menujah istrinya, hingga bersimbah darah.