Di Pasal 14 disebutkan bahwa jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Merujuk pada aturan itu juga dia menyatakan tarif batas atas pesawat penumpang niaga terjadwal berpotensi naik hingga dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua tiket. Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," kata dia, Minggu (12/4/2020) kemarin.