Selain itu, Sahriwansah juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Selain itu, Sahriwansah juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, terpidana buronan tersebut yakni Sugan Sukianjoyo.
Selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya.
RS ditetapkan tersangka karena terlibat atas kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kepala Kejari Sukadana Nurmayani mengatakan, ketiga tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan proyek sumur bor tahun 2021 .
Ketiganya yakni IS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Bandar Lampung, WD penyedia jasa tahun anggaran 2018, dan EW penyedia jasa tahun anggaran 2020.
Sadarsyah juga berharap kepada masyarakat setempat, agar dapat berperan aktif dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat.
Pelaporan itu terkait dengan alasan larangan umrah yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Pelaporan itu terkait dengan alasan larangan umrah yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Kemudian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta RSUD Bob Bazar.