Barang bukti yang dibawa dokumen pencairan tahun 2021 RKA dan SPP untuk tahap 1, tahap 2, tahap 3 baik DD maupun ADD.
Barang bukti yang dibawa dokumen pencairan tahun 2021 RKA dan SPP untuk tahap 1, tahap 2, tahap 3 baik DD maupun ADD.
Keduanya yaini FAE (40) kepala tiyuh dan EF (29) sekretaris tiyuh.
Dia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut.
Meski demikian, tim penasihat hukum merasa puas dengan vonis yang diberikan.
Ada pun terdakwa yang diketahui bernama Alpin Andrian ini, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
Menurut Andrie, upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Alpin diganjar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Penasihat Hukum dari Alpin Andrian, Ardiansyah mengatakan, dari hasil kesimpulan dalam persidangan kali ini ialah pergerakan Syeikh Ali Jaber ini terjadi setelah penusukan. Hal ini lebih meyakinkan bahwa, sebenarnya tujuan Alpin ini tidak mengarahkan pisau ke bagian leher maupun kepala korban.
Ardiansyah berpendapat, penusukan yang dilakukan terdakwa sebenarnya adalah mengarah ke bagian lengan Syeikh Ali Jaber
Dalam kesaksiannya, Riyandi mengakui bahwa terdakwa tinggal bersama neneknya sejak kecil, setelah ditinggal ibunya kerja ke luar negeri menjadi TKW.