Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fenomena El Nino yang sedang melanda Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fenomena El Nino yang sedang melanda Indonesia.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023.
Diketahui, pembagian gaji ke-13 untuk para ASN ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Malahayati, Dr. Haryono mengatakan, materi tersebut sangat penting untuk dapat diikuti dengan seksama.
Tunjangan tersebut berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.
Pemerintah akan terus membuat kebijakan yang seimbang demi memulihkan ekonomi, membantu kelompok tidak mampu.
Sebelumnya, BI pernah mengeluarkan beberapa seri uang rupiah khusus.
gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan Juni.
Salah satu formula untuk mengurangi derajat kecemburan, kata Andi, perlu ditelaah nomenklatur Dana Otsus.