Selang beberapa saat kemudian RD keluar dan mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat semula.
Selang beberapa saat kemudian RD keluar dan mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat semula.
Pencuri diduga masuk dan keluar melalui pintu dapur, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp8,5 juta.
Kemudian, empat pelaku tersebut datang ke acara hiburan Kuda Lumping dengan mengendarai dua sepeda motor.
Sebelumnya, saat para pencuri beraksi sempat dipergoki dan dikerjar hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun berhasil kabur.
Peristiwa Kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korban.
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua kunci duplikat dan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BE 1125 UH
Kemudian mengecek rekaman CCTV dan didapat dan identitas kedua pelaku yang diketahui berboncengan menggunakan sebuah motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Pengundian Gebyar Samsat merupakan salah satu cara promosi dan sosialisasi serta edukasi dengan memberikan apresiasi kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.