Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Usai mendaftar, Agung Imam Prasetyo membeberkan alasannya maju di DPD RI. Ia mengaku karena ingin menyerap aspirasi masyarakat di desa, untuk ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
Namun dia mengaku telah berkoordinasi dengan kepala pekon tersebut dan diketahui bahwa pipa tersebut bukan dari gading gajah.
Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022.
Selain pidana penjara, terdakwa Subardan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
Dia berharap rangkaian pelaksanaan Pilkakon Serantak di Pringsewu bisa berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mark up pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi.
Aksi turun kejalan sekelompok warga Pekon Karangsari berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Kita, lanjut Tohirun, sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi dengan berbagai pihak.