Berdasarkan analisa CCTV bahwa pelaku merupakan residivis, yakni tersangka ABE dari Lapas Tasikmalaya dan tersangka H dari Lapas Lampung. Kelompok curanmor ini sudah melakukan sebanyak 32 kali selama pemerintah sedang melakukan pembatasan sosial," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2020) kemarin