Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Api baru bisa dipadamkan 30 menit kemudian setelah mendapat bantuan satu unit kendaraan pemadam kebakaran dari BPBD Kabupaten Pringsewu.
Namun bukannya memenuhi janji untuk membayar, L malah mengajak korban berkelahi.
Nahas dari arah berlawanan melaju mobil jenis pick up, langsung menggilas korban hingga meninggal di tempat
Selain meringkus pencuri, Polsek Way Tuba juga menangkap penadahnya.
Pelemparan diduga berasal dari areal persawahan di kiri jalan tol jalur Terbanggi Besar-Bakauheni.
. Peralatan rumah tangga dan traktor mesin bajak sawah dengan total kerugian Rp80 juta.
Sesampainya di jalan tol KM 68 menuju KM 70, tiba-tiba terdengar bunyi kaca bus dilempar dari arah kiri.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hasil dari keterangan saksi yang dimintai keterangan, pelaku mengalami gangguan jiwa.