Dia mengatakan, pengumpulan uang tersebut berdasarkan perintah dari Karomani yang ingin membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Dia mengatakan, pengumpulan uang tersebut berdasarkan perintah dari Karomani yang ingin membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Kronologi awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 saat ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Dalam dakwaan, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar.
Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri.
Ketiganya yakni Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Proyek yang menelan anggaran Rp3,6 miliar tersebut diduga fiktif.
Dengan demikian, empat tersangka yakni HW alias Engsit, BWU, SHR, dan RS segera disidangkan.
Andi Desfiandi dinilai terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi.
KPK melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.