Keempatnya yakni TH (36), SU (59), SY(58), dan SR (80).
Keempatnya yakni TH (36), SU (59), SY(58), dan SR (80).
MF ditangkap karena mencuri Ponsel orang lain.
Jumlah tersebut, terdiri dari 27 kasus laporan kepolisian, diterima dari masyarakat.
Jumlah tersebut terdiri dari 96 perkara laporan kepolisian.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Ada pun rinciannya, lima kasus judi kartu leng, dan 10 kasus judi koprok.
KN ditangkap, kedapatan nyabu disekitaran Jabung.
DP kedapatan hendak maling motor Honda Beat BE 3105 RR, ketika warga Salat Jumat.
Ketiganya yakni inisial DS (36), UW (29), dan HM (36).
Meski demikian, pelaku hingga kini belum bisa ditangkap, karena korban belum bisa dimintai keterangannya.