"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata Siti Insirah dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata Siti Insirah dalam persidangan.
Selain itu, Maya Mettisa juga membebankan terdakwa Maya Mettisa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya persidangan diminta ditunda, dengan alasan berkas belum lengkap. Namun sidang yang digelar Senin (30/11/2020) ini kembali ditunda lagi, dikarenakan terdakwa bermohon meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.
Sidang sempat dimulai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insira, namun saat sudah berjalan beberapa waktu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta agar sidang ditunda Senin (30/11/2020) mendatang.
Namun hingga kini, Kejari Lampung Utara belum ada pengembalian kerugian negara. Kemudian Penasihat Hukum Maya Mettisa juga bilang akan dikembalikan, pihak Kejari masih menunggu bersama. Terkait tuntutan sendiri, nantinya sesuai undang-undang ada batas minimal dan maksimalnya.
"Semua dana potongan itu sudah saya serahkan kepada Kadis Maya. Saya tidak ingat pasti, jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa. Namun saat itu nilainya berkisar Rp 2,1 miliar," kata Novrida Nunyai kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Mendengar jawaban tersebut, kemudian tiga Majelis Hakim yakni Siti Insirah, Gustina Aryani, dan Zaini Basri berkomunikasi. Kemudian ketiganya sepakat untuk memanggil tiga saksi lagi yang pernah dihadirkan diantaranya Yustian Adinata, Dani Pujiati, dan Novrida Nunyai.
Dalam persidangan, saksi Nova Tamara membenarkan terdapat penyimpangan dana sebesar 10 persen, dalam kasus korupsi BOK Puskesmas Lampung Utara ini. Total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp2,10 Miliar.
Sidang yang dijadwalkan secara teleconference ini, sebenarnya diagendakan terdakwa Maya menjalani sidang di RSUDAM Lampung. Namun pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak menyetujui persidangan dilaksanakan di rumah sakit. Majelis Hakim turut menanyakan kondisi terkini terdakwa Maya di RSUDAM Lampung.