Terkait besaran gaji PNS pada 2024 nanti akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait besaran gaji PNS pada 2024 nanti akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Kenaikan gaji para ASN tersebut akan direalisasikan November 2023.
Dengan kebijakan ini, PNS bisa naik jabatan lebih cepat dari kebijakan sebelum-sebelumnya.
Selain itu, sesuai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar biaya masukan tahun 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) semua golongan akan mendapatkan tunjangan uang makan dan uang lembur.
Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023.
Data anggaran tersebut disampaikan melalui akun Instagram miliknya usai Presiden Joko Widodo meninjauan ke jalan rusak di Lampung.
Saat ini kata Hotman para guru itu terima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp150 ribu sebulan.
Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran.