Kemudian, tambahan layanan kendaraan roda dua juga akan dilakukan melalui Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan Ciwandan terhitung sejak 29-30 April 2023.
Kemudian, tambahan layanan kendaraan roda dua juga akan dilakukan melalui Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan Ciwandan terhitung sejak 29-30 April 2023.
Pada kesempatan itu,, Zahra pedagang di Pelabuhan Bakauheni menyampaikan apresiasi Kapolres Lampung Selatan yang menangkap pelaku pencurian di warungnya.
Pengalihan itu merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery (Persero).
Koentjoro menambahkan untuk memastikan bahan bakar mentah (BBM) tercukupi di setiap SPBU pihaknya menambah SPBU modular di Rest Area KM 20 jalur A dan KM 49 Jalur B di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020. Pada surat edaran diatur yaitu syarat-syarat bagi orang yang melakukan perjalanan pribadi maupun angkutan umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasarkan data posko angkutan Lebaran 2020 di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (31/5/2020) kemarin, menunjukkan jumlah pemudik masih didominasi oleh penumpang yang menggunakan kendaraan dibandingkan pejalan kaki. Pemudik pejalan kaki berdasarkan data di posko tercacat 62 orang, sedangkan di atas kendaraan sebanyak 3.435 orang.
Masyarakat yang berasal dari Sumatera sudah dilakukan pencegatan dan pemeriksaan dari Bakauheni. "Banyak yang sudah dikeluarkan, tetapi kami akan tetap memantau potensi kenaikan mulai Sabtu sampai Senin. Dalam rentang waktu 3 hari ke depan, yang akan balik mungkin ada juga," ucap dia.
Adita memastikan sejumlah simpul transportas mulai dari, terminal, stasiun, pelabuhan, hingga bandara akan diawasi secara ketat. Masyarakat yang tidak berkepentingan dan tanpa memenuhi kriteria syarat yang ditentukan, sebutnya akan dihalau untuk kembali
Anies Baswedan mengungkapkan, aparat yang melakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk telah ditempatkan di lebih dari 10 titik untuk penjagaan keluar-masuk di perbatasan wilayah. "Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ungkap dia.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Fase pertama yaitu menjelang Idul Fitri atau Lebaran yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase kedua yakni pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase ketiga usai Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.