Dari tangan bandar narkotika ini petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Dari tangan bandar narkotika ini petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka T di wilayah Banyumas.
Ada pun kedua korban diketahui bernama Guritno Tri Widianto dan Faisal Adrianto.
Berdasarkan pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover buy.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil sindikat jaringan Aceh yang dikendalikan Lapas Kalianda.
Penangkapan AD cukup alot, karena keluarga pelaku tidak koperatif dan menghalangi polisi menangkap pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, pegawai tersebut diketahui berinisial EM yang diperiksa terkait dugaan kasus narkoba.
Keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi sering mengedarkan dan menyalahgunakan sabu di Pekon Tanjung Kurung.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, rata-rata dari hasil narkotika.
Keberhasilan cita-cita itu tidak harus kaya raya, menjadi bupati atau wali kota.