Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan ada sabu 39,2 Kg, ganja 94 Kg, dan ekstasi 1.050 butir.
Dia ditangkap Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti
Dari tangan pelaku ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih mengatakan, empat pelaku asal Bakauheni yang ditangkap masing-masing berinisial H (39), R (39), J (33), dan HA (48).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dalam waktu tiga bulan yang tersebar disejumlah daerah di Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan nyambi jualan sabu.
Ada pun total barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Saat ditangkap, polisi menemukan sekantong plastik transparan yang berisikan 113 bungkus palstik bening berisi tembakau sintetis, yang disimpan MR di dalam tas selempang miliknya.