Selama menjalani masa pidana penjara, Karomani berharap selalu diberikan kekuatan, berserah diri, dan bertawakal kepada Allah SWT.
Selama menjalani masa pidana penjara, Karomani berharap selalu diberikan kekuatan, berserah diri, dan bertawakal kepada Allah SWT.
Selain itu, Karomani juga divonis hukuman membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Keduanya dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara
Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.
Dalam Forum Silaturahmi ini dilaksanakan juga pemberian charity dan literasi pelanggan HVC.
Sidang kali ini, masih diagendakan dengan keterangan para saksi-saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dijadwalkan rencananya ada delapan saksi.
Hal itu diceritakan saat Enung Juhartini bersaksi atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, terhadap terdakwa mantan Wakil Rektor Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri.
Sidang digelar terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Mukri menyumbangkan ratusan juta untuk Gedung LNC, karena kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung kala itu.